BI checking?


Dalam mengambil pinjaman harap diperhatikan agar angsuran tidak telat karena akan merugikan konsumen itu sendiri.
Berikut istilah yg digunakan dlm kelancaran konsumen dalam membayar angsuran:

  • Kol 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Kol 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Kol 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Kol 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Kol 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari atau unit ditarik

Ketidaklancaran dalam membayar angsuran akan dicatat di BI (Bank Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar